Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID Desa
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menetapkan prosedur pelayanan sebagai berikut:
-
Pengajuan Permohonan Informasi
-
Pemohon informasi mengajukan permintaan secara tertulis maupun lisan kepada PPID Desa.
-
Permohonan dapat disampaikan langsung di kantor desa, melalui surat, email, maupun sarana komunikasi resmi desa.
-
Pemohon wajib mencantumkan identitas serta informasi yang diminta secara jelas.
-
Pencatatan Permohonan
-
Penelaahan Permohonan
-
PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.
-
Informasi yang diminta diklasifikasikan apakah termasuk informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diberikan, atau informasi yang dikecualikan.
-
Penyampaian Informasi
-
Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyerahkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.
-
Penyampaian informasi dapat berupa salinan dokumen, data elektronik, maupun penjelasan langsung.
-
Biaya Pelayanan
-
Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
-
Jika permintaan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).
-
Apabila keberatan tidak diselesaikan di tingkat desa, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan prosedur ini, masyarakat dijamin memperoleh akses informasi publik secara terbuka, mudah, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.**Team Website.